Dunia Hukum Tertinggal? DPN PERADI Desak Revolusi Pemikiran Hadapi Algoritma Media Sosial

DPN PERADI menggugat para ahli hukum untuk keluar dari zona nyaman dogmatisme klasik dan menghadapi algoritma media sosial yang terus mengancam masyarakat tanpa regulasi yang memadai.

Apr 18, 2026 - 18:08
Apr 18, 2026 - 18:08
 0  2
Dunia Hukum Tertinggal? DPN PERADI Desak Revolusi Pemikiran Hadapi Algoritma Media Sosial

Reyben - Komunitas praktisi hukum Indonesia mulai merasakan krisis kepercayaan diri. Sistem hukum klasik yang selama puluhan tahun menjadi fondasi perlindungan masyarakat ternyata berdiam diri menghadapi fenomena algoritma media sosial yang terus tumbuh seperti benih tak terkendali. Dewan Pimpinan Nasional PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) memecah kesunyian ini dengan seruan keras: para akademisi dan praktisi hukum harus berani lepas dari cengkeraman dogmatisme hukum tradisional, atau risiko tertinggal selamanya dalam melindungi masyarakat dari bahaya algoritma yang semakin canggih.

Problematika ini bukan sekadar wacana akademis di ruang kuliah universitas. Algoritma media sosial telah menjadi mekanisme kontrol yang mengalirkan informasi, membentuk opini publik, dan bahkan mempengaruhi keputusan jutaan pengguna Indonesia setiap harinya. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook menggunakan sistem pembelajaran mesin yang terus belajar dari perilaku pengguna, menciptakan bubble informasi yang semakin sempit dan terisolasi. Dampaknya? Hoaks tersebar cepat, polarisasi sosial menguat, dan individu terjebak dalam ekosistem digital yang dirancang untuk meningkatkan engagement, bukan kesejahteraan. Namun ketika diminta pertanggungjawaban, hukum Indonesia hanya bisa mengangkat bahu karena belum ada regulasi spesifik yang menjerat perusahaan teknologi atas algoritma mereka.

DPN PERADI memahami bahwa dogmatisme hukum klasik adalah musuh terbesar dalam perang melawan algoritma berbahaya ini. Hukum tradisional dirancang untuk entitas yang jelas, tindakan yang terukur, dan dampak yang bisa dilacak dengan mudah. Bagaimana caranya menjerat algoritma yang bekerja secara probabilistik, tidak transparan, dan berubah-ubah setiap saat? Ini membutuhkan keberanian berpikir di luar kerangka hukum positif yang ada. Para ahli hukum harus berkolaborasi dengan data scientist, engineer, dan ahli teknologi untuk memahami cara kerja algoritma secara mendalam sebelum menciptakan regulasi yang efektif. Mereka juga harus menerima bahwa hukum tidak selalu bisa menunggu kejadian nyata—kadang preventif dan proaktif adalah pilihan yang lebih bijak.

Inisiatif DPN PERADI ini menandai babak baru dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. Tidak lagi cukup mengandalkan pasal-pasal lama untuk menjawab tantangan masa depan. Dibutuhkan keberanian para pemimpin hukum untuk mendekon struktur pemikiran legal yang sudah mengakar, mengakui keterbatasan, dan membangun framework baru yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Akademisi harus berani menulis teori baru, praktisi harus berani mengajukan gugatan-gugatan test case, dan pembuat undang-undang harus berani merevisi regulasi dengan cepat mengikuti inovasi. Hanya dengan cara ini, hukum Indonesia bisa berhenti menjadi penonton pasif dalam drama digital yang mengubah cara masyarakat berpikir dan bertindak setiap hari.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow