Dokter Hina Pasien BPJS, DPR: Ini Pelanggaran Etika dan Martabat Manusia
Anggota DPR RI Nurhadi mengecam keras sikap tenaga kesehatan yang menghina pasien BPJS di media sosial, menyebut perbuatan itu sebagai pelanggaran etika dan martabat manusia yang fundamental.
Reyben - Kemarahan memuncak di internal Dewan Perwakilan Rakyat setelah terungkap sejumlah tenaga kesehatan mengeluarkan komentar merendahkan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di media sosial. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi tidak bisa membendung emosi melihat perilaku yang menurutnya sangat tidak profesional dan melanggar etika kedokteran tersebut. Insiden ini bukan hanya sekadar masalah etika, melainkan menyentuh hak fundamental setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermartabat.
Nurhadi menegaskan bahwa setiap pasien, terlepas dari jenis asuransi kesehatan yang mereka gunakan, berhak mendapatkan perlakuan hormat dan profesional dari para tenaga medis. Melalui kacamata legislator kesehatan, dia mempertanyakan bagaimana sikap dokter dan perawat yang seharusnya menjadi profesi mulia tersebut justru menjadi perpanjangan diskriminasi sosial. Pasien BPJS, menurut pandangannya, bukan pengguna "kelas dua" yang layak diperlakukan berbeda atau direndahkan di hadapan orang lain. Hal ini menjadi sorotan serius karena melibatkan institusi kesehatan dan profesional yang notabene memiliki sumpah Hippocrates untuk melayani dengan sepenuh hati.
Kasusnya bermula ketika beberapa unggahan di platform media sosial menampilkan dialog sinis antara tenaga kesehatan mengenai pasien BPJS, dengan candaan yang bernuansa diskriminatif dan merendahkan. Konten viral tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk legislator kesehatan yang menganggap ini sebagai bentuk penghinaan sistemik. Nurhadi kemudian menyampaikan bahwa komisinya akan memastikan standar etika dan profesionalisme dalam layanan kesehatan ditegakkan dengan ketat, tanpa kompromi. Dia juga menekankan perlunya edukasi ulang tentang hak pasien kepada semua kalangan medis, baik dokter, perawat, maupun tenaga pendukung lainnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, insiden ini membuka mata tentang kesenjangan sosial yang masih mengakar dalam sistem kesehatan nasional. Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi program yang menaungi jutaan rakyat Indonesia, stigma terhadap pengguna BPJS masih banyak ditemukan di lapangan. Para tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghapus diskriminasi justru ikut memperkuat narasi negatif tersebut. Nurhadi menekankan bahwa Komisi IX akan melakukan tindakan nyata, mulai dari audit etika hingga pemberian sanksi bagi tenaga kesehatan yang terbukti melakukan penghinaan. Dia juga mengajak seluruh rumah sakit, klinik, dan praktik kesehatan untuk menerapkan protokol perlakuan pasien yang sama, tanpa memandang status ekonomi atau jenis asuransi yang dimiliki pasien tersebut.
What's Your Reaction?