Demi Kejar Target Akhir Tahun 2026, DPR Gelar Diskusi Intensif RUU Perampasan Aset Saat Reses
DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menggelar RDPU selama reses. Habibirokhman menjamin penyelesaian pada 15 Desember 2026 dengan melibatkan 20 elemen masyarakat untuk memastikan regulasi yang aspiratif dan efektif.
Reyben - Parlemen tidak mau sia-siakan momentum. Dalam upaya mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) meski sedang memasuki masa reses. Keputusan tersebut menunjukkan komitmen serius DPR untuk memastikan legislasi yang akan mengatur mekanisme perampasan aset negara ini dapat disahkan sebelum tutup tahun.
Habiburokhman, salah satu anggota DPR yang menjadi tokoh kunci dalam pembahasan RUU ini, memberikan jaminan bahwa proses legislasi akan tuntas pada 15 Desember 2026. Dengan target yang sangat spesifik tersebut, DPR tidak ingin ada kompromi terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Kehadiran Habiburokhman dalam menjamin penyelesaian ini mencerminkan political will yang kuat dari institusi legislatif untuk membawa aturan ini ke garis finish tepat waktu.
Untuk mendapatkan input yang komprehensif dan representatif, DPR telah merencanakan melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat dari berbagai latar belakang. Kelompok-kelompok yang akan diundang mencakup akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan stakeholder terkait lainnya. Strategi inklusi ini dirancang agar RUU yang dihasilkan nantinya bukan sekadar produk elite parlemen, tetapi benar-benar mencerminkan aspirasi dan kekhawatiran publik yang lebih luas terhadap regulasi perampasan aset.
RUU Perampasan Aset sendiri memiliki signifikansi tinggi dalam konteks pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Instrumen hukum ini akan memberikan landasan legal yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar dan mengamankan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana, khususnya korupsi. Dengan mekanisme yang jelas dan prosedur yang transparan, diharapkan aset-aset ilegal tersebut dapat dikembalikan ke kas negara secara lebih efisien. Agenda legislasi ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan aset nasional yang menjadi prioritas dalam agenda anti-korupsi.
Penyelesaian RUU pada akhir tahun 2026 juga dianggap strategis mengingat momentum perubahan dalam administrasi pemerintahan. DPR memandang bahwa pengesahan regulasi ini harus dilakukan sebelum dinamika politik berubah, sehingga tidak ada keraguan terhadap komitmen institusional dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Dengan demikian, intensitas pembahasan yang dilakukan bahkan di tengah masa reses bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari kalkulasi politis yang matang.
Keterlibatan 20 elemen masyarakat dalam RDPU juga memberikan indikasi bahwa proses legislasi ini akan melintasi berbagai sudut pandang dan kepentingan. Akademisi akan membawa perspektif teoritis tentang best practice internasional dalam perampasan aset, praktisi hukum akan sharing pengalaman lapangan, sedangkan organisasi masyarakat sipil akan memastikan aspek accountability dan transparansi tercukupi dalam desain regulasi. Setiap masukan akan dicatat dengan cermat oleh tim kerja DPR untuk kemudian diintegrasikan dalam revisi draft final.
Dengan jadwal yang sangat ketat ini, tidak ada ruang untuk penundaan atau pelambatan prosedural. Setiap tahapan pembahasan—mulai dari RDPU, revisi substansi, hingga tahap voting—harus berjalan dengan efisien namun tetap menjaga kualitas legislasi. Habiburokhman dan tim DPR yang terlibat telah menyiapkan kronogram yang detail untuk memastikan setiap langkah dapat tercapai tepat waktu tanpa mengorbankan kedalaman analisis terhadap norma-norma yang akan diberlakukan.
Inisiatif DPR ini menunjukkan bahwa lembaga legislatif Indonesia masih mampu bergerak cepat ketika ada urgensi dan political will yang jelas. Meskipun sering dikritik atas kelambanan dalam menyelesaikan legislasi, kali ini DPR memberikan bukti bahwa dengan fokus dan komitmen, proses legislatif dapat dipercepat tanpa harus berkompromi dengan inklusivitas dan partisipasi publik. Semoga kerja keras tim DPR ini menghasilkan undang-undang perampasan aset yang tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga efektif dan aspiratif dalam mencapai tujuan pemberantasan korupsi.
What's Your Reaction?