Debat Sengit di Kampus: 15 Ahli Hukum Pertanyakan Kriminalisasi Kasus Pertamina

Lima belas pakar hukum menggelar sidang eksaminasi di Universitas Wahid Hasyim untuk mempertanyakan kualifikasi hukum kasus Pertamina. Mereka berargumen bahwa transaksi yang diperiksa lebih tepat disebut sebagai risiko bisnis daripada korupsi.

Mar 11, 2026 - 21:58
Mar 11, 2026 - 21:58
 0  0
Debat Sengit di Kampus: 15 Ahli Hukum Pertanyakan Kriminalisasi Kasus Pertamina

Reyben - Ruang sidang Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta menjadi medan pertempuran intelektual yang seru ketika 15 pakar hukum terkemuka menggelar eksaminasi mendalam terhadap putusan pengadilan dalam kasus korupsi Pertamina. Diskusi yang berlangsung penuh dengan argumen tajam ini mencoba menguraikan benang kusut: apakah benar-benar ada unsur pidana dalam perkara yang melibatkan raksasa energi nasional tersebut, ataukah hanya sekadar transaksi bisnis yang digerakkan oleh kepentingan komersial semata?

Para akademisi dan praktisi hukum itu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penuntutan kasus Pertamina. Mereka menganggap bahwa penyelidikan hingga proses hukum yang berjalan selama ini terlalu terburu-buru dalam mengambil kesimpulan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum. Dalam pandangan mereka, apa yang terjadi di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi Pertamina lebih tepat diklasifikasikan sebagai dinamika bisnis modern yang kompleks, bukan upaya sistematis untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Argumen ini menjadi batu loncatan yang menarik untuk mempertanyakan kembali apakah hukum pidana seharusnya digunakan sebagai instrumen penyelesaian sengketa bisnis.

Salah satu titik fokus pembahasan adalah bagaimana membedakan antara keputusan bisnis yang berisiko tinggi dengan perbuatan korupsi murni. Para pakar berpendapat bahwa banyak transaksi korporat yang pada akhirnya merugikan perusahaan, tetapi tidak semua kerugian bisnis itu bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana. Mereka menyoroti pentingnya pembuktian niat jahat (mens rea) yang jelas dan terukur, bukan hanya mengacu pada hasil kerugian finansial semata. Eksaminasi ini sekaligus membuka pertanyaan fundamental: seberapa jauh seharusnya sistem peradilan pidana melibatkan diri dalam perkara yang pada dasarnya bersifat perdata atau administrasi?

Diskusi akademik yang intens ini mencerminkan kekhawatiran lebih luas dalam dunia hukum dan bisnis Indonesia. Jika setiap keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bisa ditafsirkan sebagai korupsi, maka investor dan pengusaha akan bergerak dengan sangat hati-hati, bahkan lamban dalam mengambil keputusan strategis. Momentum sidang eksaminasi di Universitas Wahid Hasyim ini menjadi penting karena memberikan suara akademik yang kritis terhadap praktik judisialisasi yang berlebihan dalam ranah bisnis korporat. Harapannya, diskusi ini dapat menjadi masukan berharga bagi sistem peradilan dalam mengambil sikap yang lebih bijaksana dalam membedakan mana yang merupakan kejahatan putih (white collar crime) yang sesungguhnya dan mana yang hanya sekadar risiko bisnis yang tidak berhasil.

Tanggapan dari berbagai kalangan terhadap hasil sidang ini akan menjadi indikator seberapa responsif sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan kebutuhan pemberantasan korupsi dengan kepastian hukum bagi pelaku bisnis. Pertanyaan yang diajukan oleh 15 pakar hukum tersebut bukanlah usaha melindungi koruptor, melainkan upaya memastikan bahwa instrumen hukum pidana hanya digunakan pada tempat dan waktu yang tepat, dengan bukti yang solid dan niat yang jelas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow