Dari Haji Palsu hingga Investasi Abal-abal: Semua Bakal Jadi Target Perampasan Aset Negara

RUU Perampasan Aset akan mencakup investasi bodong, haji palsu, asuransi ilegal, dan arisan bermasalah. Wakil Ketua Panja memastikan mekanisme yang lebih tajam untuk melindungi aset rakyat dari para pelaku kejahatan finansial.

Oct 30, 2026 - 21:30
Oct 30, 2026 - 21:30
 0  4
Dari Haji Palsu hingga Investasi Abal-abal: Semua Bakal Jadi Target Perampasan Aset Negara

Reyben - Pemerintah sedang mempersiapkan senjata baru untuk memberantas kejahatan finansial yang merugikan masyarakat. Wakil Ketua Panja (Panitia Khusus) RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang ini akan mencakup berbagai jenis tindak pidana yang selama ini sulit ditangani secara maksimal. Mulai dari investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bermasalah, koperasi penipu, hingga jemaah haji palsu, semuanya akan masuk dalam cakupan RUU yang revolusioner ini.

Menurut Soedeson, penetapan aturan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi aset-aset yang telah dirampok oleh para pelaku kejahatan finansial. Dengan mekanisme perampasan aset yang lebih kuat dan komprehensif, negara dapat lebih agresif dalam mengembalikan harta yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ini bukan sekadar soal hukuman bagi para pelaku, tetapi juga tentang restorasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya. Wakil Ketua Panja menekankan bahwa setiap jenis kejahatan finansial yang dirancang untuk menguras kantong publik harus ditindak tegas dengan mekanisme hukum yang lebih tajam.

Dari sekian banyak kejahatan finansial yang akan dijerat, kasus haji bodong menjadi sorotan khusus. Geliat bisnis haji ilegal telah merugikan ribuan umat Islam Indonesia yang berangkat dengan harapan penuh, namun berakhir dengan penipuan yang menyakitkan. Investasi bodong juga menjadi permasalahan serius yang terus bertambah, terutama di era digital ketika platform-platform investasi tidak terdaftar mudah bermunculan. Asuransi ilegal dan koperasi bermasalah juga menjadi momok bagi masyarakat menengah ke bawah yang mencari solusi finansial alternatif. RUU ini akan memberi kewenangan yang lebih besar kepada negara untuk mengidentifikasi, membekukan, dan merampas aset-aset hasil kejahatan tersebut tanpa harus menunggu proses hukum yang berbelit-belit.

Persiapan RUU Perampasan Aset ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan ekosistem finansial dari para predator kejahatan. Dengan instrumen hukum yang lebih modern dan responsif, diharapkan efektivitas pengembalian aset negara akan meningkat signifikan. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih waspada dan kritis dalam memilih produk investasi, asuransi, atau layanan finansial lainnya. Soedeson Tandra menegaskan bahwa Panja akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan draft RUU ini dengan memberikan perlindungan maksimal bagi kepentingan publik sambil tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan hukum yang seimbang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow