Asep Kuswanto Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Padahal Sudah Dapat Peringatan Sejak Tahun Lalu

Asep Kuswanto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor TPST Bantargebang. Menariknya, dia sudah menerima peringatan sejak 2024 mengenai potensi bahaya di lokasi tersebut sebelum tragedi terjadi.

Apr 21, 2026 - 15:04
Apr 21, 2026 - 15:04
 0  1
Asep Kuswanto Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Padahal Sudah Dapat Peringatan Sejak Tahun Lalu

Reyben - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsornya Tempat Pemungutan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menelan korban jiwa. Penetapan status tersangka ini datang setelah investigasi mendalam terhadap insiden yang mengguncang Ibu Kota beberapa waktu lalu. Namun yang mengundang pertanyaan adalah, ternyata mantan pejabat tinggi ini sudah menerima berbagai peringatan dan masukan sejak jauh sebelumnya, tepatnya sejak tahun 2024, mengenai potensi bahaya dan kelengkapan infrastruktur di lokasi pembuangan sampah tersebut.

Informasi yang kami gali menunjukkan bahwa Asep Kuswanto sebelumnya telah menerima peringatan dari berbagai pihak, baik dari internal organisasi maupun stakeholder eksternal, terkait kondisi kritis TPST Bantargebang. Peringatan-peringatan tersebut menyangkut kelengkapan fasilitas keselamatan, daya tampung sampah yang sudah melampaui kapasitas, hingga monitoring sistem pengendalian longsor yang dinilai kurang optimal. Meski demikian, penanganan dan respons terhadap peringatan-peringatan tersebut diduga masih belum maksimal, sehingga berujung pada musibah yang tidak terduga. Para ahli lingkungan dan pengelolaan sampah yang kami wawancarai menilai bahwa ada celah signifikan dalam implementasi protokol keamanan di TPST Bantargebang selama periode Asep Kuswanto memimpin Dinas LH.

Penetapan status tersangka terhadap Asep Kuswanto merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum atas insiden tersebut. Penyidik dari instansi terkait telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada kelalaian administratif dan teknis dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah terbesar di DKI Jakarta itu. Dugaan tindak pidana yang dikenakan mencakup kelalaian yang menyebabkan matinya orang, melanggar peraturan perundangan tentang pengelolaan sampah, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dokumen-dokumen internal Dinas LH, termasuk laporan risiko dan rekomendasi dari tim ahli, menjadi bahan bukti penting dalam penuntutan ini.

Kasus ini membawa pelajaran berharga tentang pentingnya responsivitas pejabat publik terhadap warning sign dan rekomendasi teknis. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan infrastruktur publik, terutama yang menyangkut keselamatan publik, harus menjadi prioritas utama. Saat ini, proses hukum terhadap Asep Kuswanto terus berlanjut di pengadilan, dan tim investigasi masih menggali bukti-bukti tambahan untuk melengkapi kasus ini. Masyarakat dan stakeholder lingkungan terus memantau perkembangan perkara ini dengan harapan agar pelajaran dari musibah ini dapat mencegah insiden serupa di masa depan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow