Warga Swiss Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Hinakan Nyepi, Terancam Hukuman 5 Tahun

Warga negara Swiss menjadi tersangka atas dugaan membagikan konten yang merendahkan Hari Raya Nyepi melalui media sosial. Kepolisian menerapkan pasal KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Mar 23, 2026 - 15:31
Mar 23, 2026 - 15:31
 0  0
Warga Swiss Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Hinakan Nyepi, Terancam Hukuman 5 Tahun

Reyben - Sebuah akun media sosial milik seorang warga negara asing asal Swiss berhasil menarik perhatian penyidik. Pelaku diduga telah membagikan konten yang menunjukkan kebencian terhadap perayaan Hari Raya Nyepi, perayaan suci umat Hindu di Indonesia. Laporan yang masuk ke kepolisian menjadi landasan penyidik untuk membuka perkara pidana dengan melibatkan pasal-pasal dalam KUHP yang baru berlaku, khususnya regulasi penistaan agama. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni hingga 5 tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.

Polantas penyelidikan dimulai setelah warganet melaporkan konten provokatif yang dibagikan melalui unggahan di platform digital. Pesan yang dikemas dalam bentuk tulisan maupun visual tersebut dianggap mengandung unsur merendahkan tradisi keagamaan yang sangat dihormati oleh jutaan Hindu di Nusantara. Kepolisian langsung bergerak cepat merespons laporan masyarakat ini sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan beragama. Proses identifikasi dan pendeteksian pemilik akun dilakukan secara profesional untuk memastikan dugaan tersebut tepat mengenai sasaran yang dimaksud.

Menurut keterangan dari aparat kepolisian, konten yang dimaksud secara terang-terangan menampilkan sentimen negatif dan cacian kepada momentum spiritual yang dirayakan oleh umat Hindu setiap tahunnya. Nyepi, yang jatuh pada bulan maret menurut kalender Saka, merupakan perayaan yang penuh makna filosofis tentang introspeksi diri dan keseimbangan kehidupan. Membagikan konten bernada kebencian terhadap acara bersejarah ini dianggap melanggar ketentuan undang-undang yang melindungi kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia. Pasal-pasal dalam KUHP terbaru dirancang khusus untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap setiap keyakinan agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga pluralisme dan toleransi beragama di negeri ini. Walaupun tersangka merupakan warga negara asing, hukum Indonesia tetap berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. Penyidikan berlanjut dengan pengumpulan bukti digital dan saksi untuk memperkuat status tersangka. Proses hukum yang fair dan transparan akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow