Sahroni Desak RUU Perampasan Aset Bekukan Pihak Ketiga Tersangka Sebelum Sidang: Cegah Uang Korupsi Hilang Ditelan
Ahmad Sahroni menuntut RUU Perampasan Aset dilengkapi mekanisme penyitaan preventif terhadap pihak ketiga tersangka aliran dana korupsi untuk menghindari manipulasi dan transfer aset gelap ke pihak tak bertanggung jawab.
Reyben - Ahmad Sahroni, tokoh berpengaruh di kalangan pembuat kebijakan, mendesak pemerintah untuk memperkuat mekanisme dalam RUU Perampasan Aset agar dapat menindak tegas pihak ketiga yang mencurigakan terlibat dalam jaringan aliran dana hasil korupsi. Sahroni berpendapat bahwa regulasi yang ada saat ini masih memiliki celah yang memungkinkan manipulasi dan transfer aset gelap melalui perantara. Dengan memperluas jangkauan pengawasan terhadap pihak ketiga, Sahroni percaya pemerintah dapat memutus rantai distribusi uang haram sebelum terlambat dan aset bernilai miliaran rupiah raib ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu poin krusial yang diajukan Sahroni adalah pentingnya kewenangan penyitaan aset preventif sebelum proses peradilan selesai. Mekanisme ini memungkinkan aparat untuk memblokir dan mengamankan aset-aset podium yang patut dicurigai tanpa harus menunggu vonis hakim terlebih dahulu. Langkah ini dirancang untuk mencegah tersangka atau kaki tangannya melakukan restrukturisasi keuangan yang rumit, mengubah bentuk aset menjadi investasi sulit terlacak, atau memindahkan dana ke rekening fiktif di luar negeri. Sahroni menekankan bahwa waktu adalah esensi dalam operasi penyelamatan aset negara, dan setiap detik yang terbuang memberikan peluang emas bagi para pelaku untuk menutup jejaknya.
Dalam pandangan Sahroni, pihak ketiga yang dimaksud bukan hanya individu biasa, melainkan juga korporasi, firma hukum, dan agen properti yang menjadi mitra transaksi mencurigakan. Banyak kasus korupsi besar yang mengungkap bahwa jaringan penampung aset melibatkan profesional bersertifikat yang menerima komisi untuk menyamarkan asal-usul dana. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus memiliki pasal khusus yang menjadikan keterlibatan pihak ketiga sebagai tindakan pidana tersendiri, tidak sekadar tindakan administratif. Sahroni juga menyarankan pembentukan unit khusus di setiap lembaga penegak hukum untuk mengidentifikasi dan memantau pola transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak ketiga, dengan dukungan teknologi artificial intelligence dan big data analytics.
Rencana legislasi ini diharapkan dapat segera dibahas di tingkat Komisi III DPR RI guna memastikan RUU Perampasan Aset hadir dengan ketentuan yang komprehensif dan sulit dieksploitasi. Sahroni mengajak semua stakeholder, mulai dari lembaga kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Narkotika Nasional, untuk memberikan masukan teknis agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Dengan desain yang matang, RUU ini tidak hanya menjadi alat pemulihan aset negara, tetapi juga deterrent factor yang powerful untuk mencegah potensi calon koruptor melakukan kejahatan finansial berskala besar.
What's Your Reaction?