Relokasi PKL Bukan Sekadar Bersih-Bersih: Pemerintah Diminta Jamin Kontinuitas Usaha Pedagang
Relokasi PKL seringkali gagal karena pemerintah tidak menjamin kontinuitas usaha pedagang. Pendekatan humanis harus mencakup dialog partisipatif, riset pasar, dan jaminan kepastian bisnis, bukan sekadar penggusuran seremonial.
Reyben - Upaya penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus menjadi polemik di berbagai kota besar Indonesia. Namun, persoalannya bukan hanya tentang estetika atau penertiban ruang publik semata. Lebih dari itu, kebijakan penggusuran yang dilakukan pemerintah seringkali mengabaikan aspek kelangsungan hidup para pelaku usaha yang telah bertahun-tahun menghidupi keluarganya dari sektor informal ini. Tanpa strategi yang matang dan berkeadilan, operasi bersih-bersih ini justru mengubur mimpi para pedagang kecil alih-alih menciptakan ekosistem bisnis yang lebih teratur.
Problema mendasar terletak pada pendekatan pemerintah yang masih cenderung top-down dan seremonial. Setiap kali ada arahan dari atasan untuk menutup lokalisasi PKL, pemerintah daerah terburu-buru mengeksekusi tanpa membuat rencana rekonversi yang komprehensif. Para pedagang dipaksa pindah dari lokasi strategis mereka selama puluhan tahun, tanpa dijamin bahwa mereka dapat mencari pembeli di tempat yang baru. Tidak ada studi pasar yang mendalam, tidak ada fasilitasi akses modal untuk transisi, dan tentu saja tidak ada jaminan bahwa omset mereka akan tetap bertahan setelah relokasi. Hasilnya, banyak pedagang yang terpaksa gulung tikar atau malah kembali menjajalkan dagangannya secara ilegal di lokasi lama mereka, menciptakan siklus penggusuran yang tidak pernah berakhir.
Maka dari itu, pendekatan humanis dalam penataan PKL dan UMKM bukanlah sekadar slogan murah meriah yang ditiupkan para politisi di kampanye pemilihan. Pendekatan ini harus diterjemahkan menjadi aksi nyata yang melibatkan partisipasi aktif para pedagang sejak tahap perencanaan. Pemerintah perlu membentuk forum dialog dengan organisasi PKL, melakukan riset mendalam tentang pola konsumsi di lokasi relokasi, dan yang paling penting, memberikan jaminan kepastian usaha berupa izin usaha formal, akses kredit yang terjangkau, serta program pelatihan untuk meningkatkan daya saing produk mereka. Tanpa ini semua, relokasi hanya menjadi pertunjukan saja untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius, padahal nyatanya mereka hanya meninggalkan puing kesusahan di belakang.
Sukses penertiban PKL tidak diukur dari berapa banyak pedagang yang berhasil diusir atau berapa rapi penampakan jalan setelah operasi. Ukuran sesungguhnya adalah apakah setiap pedagang yang terdampak masih bisa membuka warung mereka, apakah omset mereka tidak menurun drastis, dan apakah mereka bisa tersenyum menjelang akhir bulan karena usaha tetap berjalan. Pemerintah harus mengubah mindset dari paradigma penertiban menjadi paradigma pemberdayaan. Hanya dengan cara ini, penataan PKL dan UMKM akan menjadi investasi sosial yang nyata, bukan sekadar teater birokrasi yang merugikan rakyat kecil.
What's Your Reaction?