Polri di Persimpangan: Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh Jelang HUT ke-80 Bhayangkara
Anggota Komisi III DPR RI mendesak Polri melakukan reformasi menyeluruh di HUT ke-80 Bhayangkara, khususnya mengakhiri praktik "no viral, no justice" yang merugikan sistem keadilan.
Reyben - Memasuki usia 80 tahun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dihadapkan pada tantangan kritis yang memerlukan reformasi struktural dan kultural secara menyeluruh. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar momen perayaan, melainkan waktu yang tepat bagi institusi kepolisian untuk melakukan introspeksi mendalam dan memperkuat komitmen reformasi.
Sudirta menyuarakan kekhawatiran yang telah lama menghantui publik: fenomena "no viral, no justice" yang mencerminkan disparitas dalam penanganan kasus berdasarkan popularitas media sosial daripada prioritas hukum yang sebenarnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya gap signifikan antara ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dan realitas yang terjadi di lapangan. Fenomena ini bukan hanya merusak kredibilitas institusi, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem keadilan yang seharusnya blind to status, baik tingkat keterlibatan media maupun posisi sosial tersangka.
Reformasi yang dimaksud Sudirta mencakup beberapa dimensi krusial. Pertama, diperlukan penguatan etika dan integritas personal anggota Polri dari tingkat bawah hingga pimpinan tertinggi. Kedua, sistem akuntabilitas internal harus diperbaiki agar setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan. Ketiga, modernisasi teknologi investigasi dan forensik perlu ditingkatkan untuk mengurangi bias personal dalam penyelidikan kasus. Keempat, program pelatihan berkelanjutan harus menekankan pentingnya upholding rule of law tanpa kompromi, regardless of public attention atau media coverage.
Pandangan Sudirta mencerminkan kesadaran DPR sebagai lembaga legislatif bahwa reformasi kepolisian bukan agenda sekunder, melainkan fondasi bagi pembangunan sistem keadilan pidana yang sehat. HUT Bhayangkara ke-80 menjadi momentum strategis untuk mengkomunikasikan ekspektasi baru ini kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Kapolri hingga anggota di tingkat satuan reskrim lokal. Tanpa reformasi yang substansial dan berkelanjutan, institusi kepolisian akan terus dihadapkan pada dilema legitimasi yang mengancam efektivitas operasionalnya.
What's Your Reaction?