Pesangon Pekerja Naik Signifikan! Ini Cara Hitung Kompensasi PHK Sesuai UU Ketenagakerjaan Terbaru

Pemerintah menghapus pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon pekerja yang PHK. Perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini memberikan kompensasi lebih besar. Pelajari cara perhitungan dan simulasinya di sini.

Oct 9, 2026 - 02:57
Oct 9, 2026 - 02:57
 0  3
Pesangon Pekerja Naik Signifikan! Ini Cara Hitung Kompensasi PHK Sesuai UU Ketenagakerjaan Terbaru

Reyben - Kabar gembira bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah mengubah formula perhitungan pesangon melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru, di mana penghapusan pengali 0,5 pada komponen tertentu membuat nominal kompensasi yang diterima semakin besar. Perubahan ini berlaku efektif dan diharapkan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi tenaga kerja Indonesia.

Sebelum memahami aturan baru, penting diketahui bahwa perhitungan pesangon selama ini terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen pertama adalah uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja, kedua uang penghargaan atas pengabdian, dan ketiga uang penggantian hak. Pada sistem lama, beberapa komponen ini dikalikan dengan pengali 0,5 atau setengah dari nilai sebenarnya, yang tentu saja mengurangi total kompensasi yang didapatkan pekerja. Dengan penghapusan pengali ini, perhitungan menjadi lebih transparan dan menguntungkan bagi penerima pesangon.

Untuk memberikan gambaran konkret, mari kita simulasikan kasus seorang pekerja bernama Budi yang memiliki masa kerja 10 tahun dengan gaji pokok Rp 5 juta per bulan dan tunjangan tetap Rp 2 juta per bulan. Pada sistem lama, uang pesangon dihitung sebagai 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja, sehingga total pesangon = 10 tahun × Rp 7 juta = Rp 70 juta. Namun, komponen uang penghargaan atas pengabdian dikalikan 0,5, sehingga nilai yang diterima hanya setengahnya. Dengan aturan baru yang menghapus pengali tersebut, Budi akan menerima nilai penuh dari setiap komponen tanpa potongan persentase, menghasilkan total kompensasi yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Proses perhitungan menurut UU terbaru lebih sederhana namun lebih menguntungkan. Uang pesangon dihitung dengan rumus: masa kerja (dalam tahun) × gaji pokok dan tunjangan tetap. Uang penghargaan atas pengabdian dihitung berdasarkan: 2 tahun pertama × 1 bulan gaji, 3-6 tahun × 2 bulan gaji, dan lebih dari 6 tahun × 3 bulan gaji. Sementara uang penggantian hak meliputi cuti yang belum diambil, bonus terakhir, dan komponen lainnya sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan menghilangkan pengali 0,5 pada beberapa komponen, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan perlindungan finansial yang jauh lebih adil.

Penerapan aturan baru ini menandakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia. Meskipun perubahan ini memberikan dampak finansial yang lebih berat bagi pengusaha, namun secara fundamental hal ini menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Para pekerja yang sebelumnya merasa dirugikan dengan sistem pengali 0,5 kini memiliki harapan lebih besar untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan masa kerja dan kontribusi mereka di perusahaan. Bagi yang akan mengalami PHK ke depannya, pastikan untuk memahami rincian perhitungan berdasarkan aturan terbaru ini guna memastikan setiap hak Anda terpenuhi dengan baik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow