Perusahaan Pelanggar HAM Siap Didenda, Peraturan Presiden Menunggu Tanda Tangan Prabowo
Menteri HAM Natalius Pigai mengumumkan Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM sudah di Istana Kepresidenan menunggu penandatanganan Prabowo. Perusahaan pelanggar HAM siap mendapat sanksi mulai 2028.
Reyben - Momentum penting bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia semakin dekat. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia telah mencapai tahap final, kini berada di meja Istana Kepresidenan dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Instrumen hukum ini akan menjadi tonggak sejarah dalam menghadirkan mekanisme pertanggungjawaban korporat yang lebih tegas terhadap pelanggaran HAM di sektor bisnis.
Menurut Menteri Pigai, sekali Perpres ini ditandatangani dan berlaku, perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hak asasi manusia akan mulai dikenakan sanksi administratif dan finansial pada tahun 2028. Hal ini memberikan periode transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan praktik bisnis mereka dengan standar HAM internasional. Pigai menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab sosial dan menghormati martabat kemanusiaan dalam setiap aspek operasional perusahaan.
Perpres tentang Bisnis dan HAM ini merupakan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Guiding Principles on Business and Human Rights yang dikeluarkan oleh PBB. Regulasi ini akan mengatur mekanisme due diligence perusahaan dalam hal hak asasi manusia, prosedur remediasi bagi korban pelanggaran, serta sistem monitoring dan enforcement yang komprehensif. Dengan kehadiran instrumen hukum ini, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemimpin regional dalam corporate accountability dan perlindungan HAM di era globalisasi ekonomi.
Penerapan sanksi pada 2028 memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan, khususnya korporasi besar di sektor pertambangan, perkebunan, manufaktur, dan industri lainnya untuk melakukan audit internal, merevisi kebijakan perusahaan, dan melatih karyawan tentang pentingnya penghormatan HAM. Menteri Pigai percaya bahwa pendekatan yang progressive ini akan mendorong transformasi budaya korporat Indonesia ke arah yang lebih humanis tanpa mengganggu investasi dan produktivitas ekonomi nasional.
Kedatangan Perpres ini juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap isu-isu HAM yang selama ini menjadi sorotan berbagai organisasi internasional. Dengan instrumen regulasi yang jelas dan jelas-jelas mengancam, diharapkan perusahaan akan lebih serius dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka dan mengurangi kasus-kasus eksploitasi tenaga kerja, diskriminasi, dan pelanggaran HAM lainnya yang kerap terjadi di lapangan.
What's Your Reaction?