Perpres 79/2026 Buka Celah Hukum untuk Terpidana Korupsi Timah Ajukan Peninjauan Kembali

Pakar hukum Chairul Huda mengungkapkan kekhawatiran bahwa Perpres 79/2026 bisa menjadi pintu masuk bagi para terpidana korupsi timah untuk mengajukan peninjauan kembali di pengadilan.

Sep 23, 2026 - 20:56
Sep 23, 2026 - 20:56
 0  2
Perpres 79/2026 Buka Celah Hukum untuk Terpidana Korupsi Timah Ajukan Peninjauan Kembali

Reyben - Perpres nomor 79 tahun 2026 dikhawatirkan akan membuka peluang bagi para pelaku korupsi tata niaga timah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Analisis tajam ini datang dari pakar hukum terkemuka, Chairul Huda, yang melihat regulasi presiden terbaru ini memiliki potensi menjadi landasan hukum yang kuat bagi para terpidana untuk memperjuangkan kembali kasus mereka di meja pengadilan.

Chairul Huda menjelaskan bahwa Perpres 79/2026 mengandung norma dan ketentuan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar argumentasi hukum dalam mengajukan PK. Pakar yang berpengalaman puluhan tahun di bidang hukum tata negara ini menekankan bahwa regulasi baru tersebut memberikan interpretasi berbeda terhadap beberapa aspek hukum materiil yang sebelumnya telah mendasari putusan pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi timah. Menurutnya, perubahan regulasi ini tidak bisa diabaikan dalam sistem hukum Indonesia yang menganut prinsip dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Kasus korupsi tata niaga timah merupakan salah satu kasus korupsi besar yang pernah mengguncang Indonesia. Sejumlah nama besar, termasuk kalangan pengusaha dan pejabat, terlibat dalam skandal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini. Dengan hadirnya Perpres 79/2026, para terpidana kini melihat ada celah baru untuk menjatuhkan vonis mereka atau setidaknya meringankan hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan. Chairul Huda memperingatkan bahwa pemerintah harus sangat berhati-hati dalam merumuskan regulasi, karena kesalahan kecil dalam penulisan bisa berakibat fatal bagi kepastian hukum dan pemberantasan korupsi.

Langkah mengajukan PK sendiri merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan alasan tertentu yang sangat terbatas menurut hukum acara pidana. Namun, jika argumentasi hukum yang dibangun atas dasar Perpres 79/2026 dirasa cukup kuat, bukan tidak mungkin pengadilan akan mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan PK tersebut. Hal ini tentu akan mengejutkan banyak kalangan yang mengharapkan kepastian hukum dalam perkara korupsi timah yang telah berlangsung bertahun-tahun di pengadilan.

Pemerintah melalui kementerian terkait didesak untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap Perpres 79/2026 agar tidak menimbulkan loophole atau celah hukum yang bisa dieksploitasi pihak-pihak tertentu. Chairul Huda juga menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum untuk memastikan konsistensi interpretasi hukum. Ketika regulasi baru lahir, semua stakeholder harus siap untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan implementasinya di lapangan, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan publik seperti pemberantasan korupsi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow