Ombudsman Dapat Menindak Pungli di Lapas, KPK: Segera Laporkan ke Penegak Hukum

KPK memberikan dukungan penuh kepada Ombudsman untuk menindak pungutan liar di lapas dan rutan. Setiap laporan pungli harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sebagai tindakan pidana korupsi.

Sep 30, 2026 - 17:20
Sep 30, 2026 - 17:20
 0  1
Ombudsman Dapat Menindak Pungli di Lapas, KPK: Segera Laporkan ke Penegak Hukum

Reyben - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal hijau kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mengambil langkah proaktif dalam menangani dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Pesan tegas ini disampaikan KPK sebagai bentuk koordinasi dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan para narapidana dan keluarganya. Dengan adanya dukungan dari KPK, Ombudsman kini memiliki landasan yang jelas untuk bergerak cepat dalam mengusut setiap laporan pungutan liar yang masuk dari masyarakat.

Menurut penjelasan KPK, setiap temuan atau indikasi pungli di lapas dan rutan harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Langkah ini penting karena pungutan liar di lembaga pemasyarakatan bukan hanya persoalan administratif belaka, melainkan tindakan pidana yang mengandung unsur korupsi. KPK menekankan bahwa setiap aparat yang terlibat dalam praktik ini harus diproses secara hukum tanpa terkecuali. Koordinasi antara Ombudsman dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat mempercepat terungkapnya pelaku pungli dan memberikan efek jera bagi yang lainnya.

Persoalan pungli di lapas dan rutan memang telah lama menjadi keluhan publik. Narapidana dan keluarganya sering melaporkan bahwa mereka dikenakan biaya tambahan yang tidak resmi untuk berbagai keperluan, mulai dari akses layanan kesehatan hingga perizinan kunjung. Praktik ini menciptakan beban finansial yang sangat berat, terutama bagi keluarga kurang mampu. KPK melihat fenomena ini sebagai bentuk diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang yang harus ditindas dengan tegas. Dengan memberdayakan Ombudsman sebagai lini pertama penerima pengaduan, diharapkan lebih banyak kasus pungli yang terungkap dan ditindaklanjuti.

KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana, khususnya di lapas dan rutan. Ombudsman, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, memiliki akses dan mekanisme yang memadai untuk melakukan investigasi pendahuluan. Setelah menemukan bukti atau indikasi kuat, hasil pemeriksaan Ombudsman dapat langsung diserahkan kepada KPK atau Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Komitmen bersama antara KPK dan Ombudsman ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membersihkan sistem pemasyarakatan dari praktik-praktik ilegal yang merugikan public.

Respons positif dari KPK terhadap peran Ombudsman ini juga mengisyaratkan bahwa lembaga pemberantasan korupsi mulai mengoptimalkan kolaborasi lintas institusi. Dalam konteks pemberantasan korupsi, sinergi antar lembaga pengawas dan penegak hukum terbukti lebih efektif dibandingkan bekerja sendiri-sendiri. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pungli yang mereka alami atau saksikan di lapas dan rutan kepada Ombudsman. Laporan tersebut akan menjadi fondasi kuat bagi Ombudsman untuk mengambil tindakan, termasuk melakukan investigasi dan melaporkannya ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow