Ombudsman Buka Aib Lapas Cibinong: Dari Bisnis Miras hingga Pungli Napi yang Mencengangkan
Ombudsman RI mengungkap praktik pungli terstruktur, peredaran miras ilegal, dan sistem fasilitas mewah yang diskriminatif di Lapas Cibinong. Lembaga pengawas telah memberikan rekomendasi perbaikan mendesak kepada Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan.
Reyben - Ombudsman Republik Indonesia telah membuka tabir gelap yang selama ini tersembunyi di balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong. Lembaga pengawas independen tersebut menemukan deretan permasalahan serius yang tidak hanya mengancam keamanan penjara, melainkan juga melanggar hak-hak dasar para narapidana. Dari praktik pungli antar-napi hingga peredaran minuman keras yang terorganisir, Ombudsman menyatakan bahwa kondisi lapas tersebut memerlukan perbaikan mendesak. Temuan-temuan ini kemudian dikompilasi menjadi serangkaian rekomendasi yang disampaikan langsung kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beserta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan).
Persoalan yang paling mencuat adalah terkait dengan sistem pungli yang meluas di antara para narapidana itu sendiri. Ombudsman menemukan bukti kuat bahwa terdapat jaringan pemerasan terstruktur di mana narapidana tertentu meminta sejumlah uang atau barang dari napi lainnya sebagai syarat keamanan atau akses ke fasilitas-fasilitas tertentu. Praktik semacam ini menciptakan hierarki gelap dalam penjara yang membuat kehidupan narapidana rentan menjadi semakin tersiksa. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah pihak diduga terlibat dalam sistem pungli ini, termasuk oknum yang memiliki kewenangan di dalam lapas. Fenomena ini menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan internal dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keamanan lapas.
Selain pungli, Ombudsman juga mengungkap keberadaan pasar gelap minuman keras di dalam Lapas Cibinong. Investigasi mendalam mengungkapkan bahwa produk-produk terlarang ini tidak hanya beredar, tetapi juga diatur dengan sistem distribusi yang terorganisir dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan barang masuk ke penjara masih sangat lemah. Laporan Ombudsman menyebutkan bahwa ada celah signifikan dalam mekanisme pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan sistem supply chain di dalam lapas. Kehadiran alkohol ilegal di penjara tidak hanya membahayakan kesehatan narapidana, tetapi juga dapat memicu keributan dan tindakan kekerasan. Peredaran miras juga sering dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan narkoba yang saling terkait dalam ekosistem underground lapas.
Rapor merah Ombudsman tidak berhenti di situ. Lembaga tersebut juga mencatat adanya fasilitas-fasilitas yang tergolong mewah dan tidak sesuai dengan standar lapas umum. Temuan ini mengundang pertanyaan mengapa beberapa narapidana mendapatkan perlakuan istimewa sementara yang lain menjalani kondisi hidup yang jauh lebih berat. Diskrepansi penanganan ini merupakan indikasi adanya diskriminasi sistemik dalam manajemen lapas. Ombudsman melihat bahwa akses ke fasilitas lebih baik sangat bergantung pada kemampuan finansial atau koneksi khusus narapidana, bukan berdasarkan kebijakan pengelolaan yang transparan dan adil. Kondisi ini menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan pemasyarakatan yang sejati.
Menanggapi temuan komprehensif ini, Ombudsman telah merancang serangkaian rekomendasi perbaikan yang ambisius namun mendesak untuk dilaksanakan. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan mekanisme pengawasan internal, peningkatan pelatihan petugas, dan implementasi sistem transparansi yang lebih ketat dalam pengelolaan lapas. Ombudsman juga menyarankan audit menyeluruh terhadap jaringan pungli dan mekanisme peredaran barang terlarang, serta peninjauan kembali kebijakan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana. Pihak Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan dituntut untuk memberikan respons konkret dan timeline jelas dalam mengeksekusi rekomendasi-rekomendasi tersebut. Transparansi dalam proses perbaikan juga menjadi kunci penting agar publik dapat memantau progress yang dicapai.
What's Your Reaction?