MUI Buka Suara: Membakar Hutan Adalah Dosa, Saatnya Kembali ke Jalan yang Benar

MUI menyatakan tegas bahwa pembakaran hutan adalah perbuatan haram dan mengajak semua pelaku untuk bertaubat nasuha sambil mendesak Presiden Prabowo untuk memimpin penanganan karhutla dengan penindakan tegas kepada perusahaan penyulap.

Oct 20, 2026 - 09:51
Oct 20, 2026 - 09:51
 0  4
MUI Buka Suara: Membakar Hutan Adalah Dosa, Saatnya Kembali ke Jalan yang Benar

Reyben - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah berani dengan mengeluarkan pernyataan tegas bahwa praktik pembakaran hutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum positif Indonesia. Dalam situasi krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus memicu kabut asap pekat di berbagai wilayah, MUI memandang perlu adanya intervensi moral dan spiritual untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang masif ini. Organisasi yang mewakili para ulama di Nusantara ini menekankan bahwa setiap individu dan entitas korporat yang terlibat dalam pembakaran lahan harus segera melakukan taubat nasuha, yakni taubat yang disertai dengan komitmen nyata untuk tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut.

Krisis asap yang melanda berbagai provinsi di Indonesia telah menciptakan kondisi yang sangat membahayakan kesehatan publik dan merusak ekosistem secara masif. MUI tidak hanya menyuarakan keprihatinan keagamaan, tetapi juga mengajukan desakan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin secara langsung operasi penanganan karhutla dengan strategi yang komprehensif dan implementasi yang agresif. Organisasi ini percaya bahwa kepemimpinan yang kuat dari puncak pemerintahan diperlukan untuk mengkoordinasikan seluruh aparatur negara, badan usaha, dan masyarakat dalam upaya penanggulangan yang efektif. Tanpa gerakan sinergi yang solid dan komitmen penuh, MUI khawatir bencana lingkungan ini akan terus berulang setiap tahunnya.

Lebih dari itu, MUI juga mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman yang proporsional dan menjerakan bagi perusahaan-perusahaan yang secara sengaja dan terencana melakukan pembakaran hutan untuk kepentingan bisnis mereka. Penegakan hukum yang selama ini dipandang belum cukup tegas menjadi salah satu akar masalah mengapa praktik destruktif ini terus berlangsung. Dengan menciptakan sistem deterrent yang kuat melalui penalti finansial besar, pembekuan izin operasional, dan tuntutan pidana yang berat, diharapkan dapat mencegah pelaku usaha dari melakukan kalkulasi untung-rugi yang mengabaikan dampak lingkungan dan kemanusiaan. MUI menekankan bahwa bisnis yang dibangun atas dasar penghancuran alam dan penderitaan masyarakat tidak akan pernah mendapat berkah dan legitimasi agama.

Ten pesan MUI ini sekaligus menjadi panggilan moral kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk sadar akan tanggung jawab bersama menjaga kelestarian alam. Sebagai negara yang memiliki kekayaan hutan tropis terbesar, Indonesia memiliki amanah untuk menjaganya dengan baik. MUI berharap bahwa pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat bersatu dalam misi besar ini, bukan hanya untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga untuk masa depan anak cucu bangsa. Dengan semangat taubat nasuha yang sejati, diharapkan dapat tercipta terobosan nyata dalam penyelamatan hutan Indonesia dari jeratan praktik perusakan yang tidak berkelanjutan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow