Menteri Komunikasi Beri Peringatan Keras ke Konten Kreator yang Rekam Orang Tanpa Izin

Menteri Komunikasi Muetya Hafid berikan peringatan keras kepada konten kreator untuk tidak merekam orang tanpa izin, dengan mengutip kasus Ebem Martono yang diduga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.

Aug 3, 2026 - 21:33
Aug 3, 2026 - 21:33
 0  2
Menteri Komunikasi Beri Peringatan Keras ke Konten Kreator yang Rekam Orang Tanpa Izin

Reyben - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan para konten kreator untuk tidak sembarangan merekam orang lain tanpa persetujuan terlebih dahulu. Peringatan ini muncul setelah kasus yang melibatkan konten kreator Ebem Martono yang diduga merekam usher atau sales promotion girl (SPG) di sebuah pameran otomotif tanpa izin mereka. Menteri Komunikasi dan Informatika Muetya Hafid secara langsung mengsoroti tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di Indonesia.

Muetya Hafid menegaskan bahwa perekaman terhadap seseorang tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap privasi dan hak asasi manusia. Dalam perspektif hukum, tindakan merekam wajah atau suara seseorang tanpa persetujuan mereka termasuk pengolahan data pribadi yang tidak sah. "Konten kreator harus memahami bahwa memiliki platform besar bukan berarti bisa melakukan apapun. Ada batasan hukum yang jelas," ujar Muetya dalam pernyataannya. Dia menekankan bahwa UU PDP yang telah disahkan sejak tahun lalu memberikan perlindungan komprehensif bagi setiap individu terkait data pribadi mereka, termasuk foto dan rekaman video.

Kasus Ebem Martono menjadi contoh nyata bagaimana praktek konten kreasi yang tidak bertanggung jawab dapat melanggar norma hukum. Video yang diproduksi oleh Martono menampilkan SPG dari berbagai booth pameran otomotif dengan konten yang dinilai tidak menghormati martabat dan privasi para wanita tersebut. Meskipun konten tersebut dimaksudkan sebagai hiburan, cara produksinya tidak mempertimbangkan aspek hukum dan etika yang ada. Kominfo mencatat bahwa dalam era digital seperti sekarang, banyak konten kreator yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab hukum mereka, terutama terkait dengan perolesan dan penggunaan data pribadi orang lain.

Kominfo berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada komunitas konten kreator mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku. Muetya Hafid mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar UU PDP. "Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa. Kebebasan berkreasi harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum," tambah Muetya. Bagi para konten kreator yang ingin merekam orang lain, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta izin terlebih dahulu dan menjelaskan bagaimana data pribadi tersebut akan digunakan. Dengan cara ini, semua pihak terlindungi secara hukum dan hubungan yang terjalin tetap harmonis dalam ekosistem konten digital Indonesia.

Para ahli hukum juga menambahkan bahwa perlu adanya kesadaran kolektif dalam industri konten kreatif untuk tidak menormalisasi pelanggaran privasi. Semakin banyak konten kreator yang memahami regulasi, semakin baik ekosistem digital kita ke depannya. Kominfo mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan menghormati hak-hak individu.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow