Menhub Prihatin, Puluhan Pengusaha Logistik Masih Bandel Langgar Aturan Pembatasan Truk

Menhub Dudy Sukma Wijaya mengungkapkan keprihatinannya atas masih banyaknya pengusaha logistik yang mengabaikan aturan pembatasan angkutan barang yang berlaku sejak 13 Maret 2026. Regulasi ini dirancang untuk menjaga kelestarian infrastruktur jalan nasional.

Mar 15, 2026 - 19:13
Mar 15, 2026 - 19:13
 0  0
Menhub Prihatin, Puluhan Pengusaha Logistik Masih Bandel Langgar Aturan Pembatasan Truk

Reyben - Menteri Perhubungan Dudy Sukma Wijaya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengusaha logistik dalam menjalankan operasional angkutan barang. Permasalahan ini muncul sejak diberlakukannya aturan pembatasan pengoperasian kendaraan bermuatan berat, khususnya truk dengan sistem sumbu tiga atau lebih, mulai tanggal 13 Maret 2026. Menhub menyayangkan bahwa masih terdapat pengusaha yang mengabaikan regulasi tersebut dan terus mengoperasikan armada mereka tanpa mematuhi pembatasan waktu dan rute yang telah ditetapkan.

Regulasi pembatasan angkutan barang tersebut sebenarnya dirancang dengan tujuan mulia, yakni menjaga kelestarian infrastruktur jalan raya Indonesia yang telah mengalami kerusakan parah akibat beban angkutan berat berlebihan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran industri logistik masih rendah terhadap pentingnya kebijakan ini. Beberapa operator logistik rupanya memprioritaskan target penjualan dan profit margin ketimbang mematuhi ketentuan pemerintah. Akibatnya, jalan-jalan yang seharusnya mendapat waktu pemulihan justru terus mendapat beban keras dari lalu lintas truk yang tidak terdaftar di sistem pembatasan.

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk menindak para pelanggar. Sistem pemantauan berbasis teknologi akan diperkuat di titik-titik strategis sepanjang jalur utama distribusi logistik nasional. Dudy Sukma Wijaya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan razia intensif dan memberikan sanksi administratif yang lebih berat bagi pengusaha yang berulang kali melanggar ketentuan. Pihaknya juga mengajak asosiasi pengusaha logistik untuk berkolaborasi aktif dalam sosialisasi dan penegakan aturan agar tercapai kepatuhan bersama.

Menurut Menhub, kerjasama dari semua stakeholder sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem logistik yang berkelanjutan dan ramah terhadap infrastruktur jalan. Ia menekankan bahwa pembatasan angkutan barang bukanlah upaya diskriminatif terhadap industri, melainkan langkah preventif yang diperlukan untuk kebaikan jangka panjang sektor logistik itu sendiri. Dengan menjaga kelestarian jalan, biaya maintenance akan berkurang dan efisiensi operasional akan meningkat. Dudy berharap pengusaha logistik Indonesia dapat memahami filosofi kebijakan ini dan mulai bertransformasi menuju praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab sosial dan lingkungan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow