Mahasiswa USU Diberhentian Tetap Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap 66 Korban

Universitas Sumatera Utara memberhentikan seorang mahasiswa secara tetap setelah Satgas PPK membuktikan melakukan kekerasan seksual terhadap 66 korban dalam waktu yang berkepanjangan.

Aug 6, 2026 - 15:28
Aug 6, 2026 - 15:28
 0  2
Mahasiswa USU Diberhentian Tetap Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap 66 Korban

Reyben - Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan seorang mahasiswa secara tetap setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berulang kali. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menemukan bukti konkret bahwa mahasiswa tersebut telah menganiaya secara seksual tidak kurang dari 66 orang, terdiri atas 60 perempuan dan 6 laki-laki. Keputusan pemberhentian tetap ini merupakan bentuk komitmen institusi pendidikan dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Proses investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPK USU menunjukkan pola sistematis dari tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa bersangkutan. Dengan jumlah korban yang sangat banyak, kasus ini menjadi salah satu pelanggaran etika dan norma kemanusiaan yang paling serius dalam sejarah institusi tersebut. Tim investigasi berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat dari berbagai pihak korban yang berani memberikan kesaksian, sehingga rektor USU tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian status keolahragaan sebagai mahasiswa.

Keputusan ini disambut dengan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan akademis dan masyarakat luas. Banyak yang menganggap langkah USU ini sebagai preseden positif dalam penanganan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi. Namun, aktivis advokasi korban kekerasan seksual juga menekankan bahwa tindakan administratif saja tidak cukup, dan perlu diikuti dengan proses hukum pidana yang lebih serius. Mereka mengingatkan bahwa kasus semacam ini memerlukan pendampingan psikologis jangka panjang bagi para korban dan juga perbaikan sistem keamanan di kampus.

USU telah menunjukkan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Rektor melalui keputusannya mengisyaratkan bahwa tidak ada kompromi dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlepas dari status pelaku sebagai mahasiswa atau sivitas akademika lainnya. Diharapkan langkah berani ini menjadi momentum penting bagi universitas lain untuk juga mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran moral dan kemanusiaan di kampus mereka masing-masing.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow