Mahasiswa UNNES Ditangkap Polisi Gara-Gara Kirim Pesan Cabul ke Sesama Mahasiswa
Mahasiswa UNNES MFA berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pengiriman pesan-pesan seksual yang mengganggu kepada rekan kampusnya. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual verbal yang serius.
Reyben - Universitas Negeri Semarang (UNNES) kembali menjadi sorotan publik setelah kasus kekerasan seksual verbal menimpa salah satu mahasiswanya. Polda Jawa Tengah telah resmi menetapkan MFA (19 tahun), seorang mahasiswa UNNES, sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan-pesan bernuansa seksual yang dikirimkan kepada rekan-rekan kampusnya tanpa persetujuan.
Tindakan yang dianggap melanggar kesusilaan dan norma-norma sosial ini langsung mendapat respons cepat dari pihak kepolisian. Penyelidikan dimulai setelah aduan dari korban yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan konten-konten explicit yang terus-menerus dikirimkan melalui aplikasi pesan. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat korban dan pelaku merupakan rekan satu kampus yang seharusnya memiliki hubungan profesional dan hormat-menghormati.
Menurut keterangan yang dihimpun, MFA diduga telah mengirimkan beberapa pesan bernuansa seksual kepada setidaknya dua orang mahasiswa perempuan di lingkungan UNNES. Konten pesan tersebut mengarah pada upaya untuk memicu respons seksual dari penerima, yang jelas merupakan bentuk harassment dan kekerasan seksual dalam bentuk verbal. Korban melaporkan bahwa mereka merasa sangat tidak nyaman, bahkan sampai mengalami gangguan emosional akibat perlakuan tersebut.
Polda Jawa Tengah tidak main-main dalam menangani kasus ini. Proses penyidikan dilakukan dengan serius dan profesional, melibatkan pengumpulan bukti digital berupa tangkapan layar pesan-pesan yang dikirimkan. Tim investigasi juga melakukan wawancara mendalam dengan kedua korban untuk memahami dampak psikologis yang mereka alami. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa polisi telah menemukan bukti cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
Para ahli hukum menganalisis kasus ini sebagai bentuk kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di era digital. Dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pesan-pesan bernuansa seksual yang mengganggu dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan pelecehan seksual. Ancaman pidana untuk kasus seperti ini dapat mencapai lima tahun penjara tergantung tingkat keparahan dan dampak yang dialami korban.
Kedua korban dalam kasus ini kini mendapat pendampingan dari lembaga advokasi perempuan untuk membantu mereka pulih dari trauma. Sementara itu, UNNES diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai etika digital dan pentingnya saling menghormati di lingkungan kampus. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berkomunikasi digital harus tetap diiringi dengan tanggung jawab etika dan hukum.
What's Your Reaction?