Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Minta Bebas Tahanan: Alasan Kuat Klien Patuh Hukum
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan klien mereka telah menunjukkan sikap penuh kooperatif dalam proses hukum dan tidak memiliki potensi melarikan diri.
Reyben - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan dengan argumentasi yang cukup menarik. Menurut pandangan mereka, alasan penahan tidak cukup kuat mengingat kedua klien mereka telah menunjukkan sikap penuh kooperatif dalam setiap tahap proses penyidikan. Langkah hukum ini diambil dalam upaya memberikan kesempatan kepada klien untuk mempersiapkan pertahanan mereka dari luar penjara sambil tetap menjaga kedisiplinan hukum.
Pengacara menekankan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa tidak memiliki rekam jejak sebagai pelari hukum. Sejak awal penyidikan, keduanya telah hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik tanpa pernah menunjukkan sikap menghindar atau menolak pertanyaan yang diberikan. Komitmen terhadap proses hukum ini, menurut kuasa hukum mereka, seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi hakim dalam memutuskan status penahanan. Keberadaan mereka di luar sel tahanan tidak akan mengubah jalannya penyidikan jika kedua klien terus menunjukkan itikad baik yang sama.
Dalam praktik hukum pidana Indonesia, penangguhan penahanan dapat diberikan jika terdapat jaminan yang kuat bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau melakukan tindakan yang merugikan. Tim kuasa hukum sudah mempersiapkan segala dokumentasi yang diperlukan untuk menunjukkan akar kuat kedua klien di masyarakat, termasuk kepemilikan properti, keluarga, dan aktivitas sosial mereka. Semua faktor ini menjadi indikator bahwa Roy Suryo dan dr Tifa memiliki alasan substansial untuk tetap berada di Indonesia dan menghadapi proses hukum.
Permohonan ini merupakan strategi pertahanan yang wajar dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan diberikannya penangguhan penahanan, klien dapat terus menyiapkan pembelaan yang lebih matang, berkonsultasi dengan kuasa hukum, serta menjalani kehidupan normal sambil menunggu kelanjutan proses hukum. Keputusan akhir tentu berada di tangan hakim yang akan mempertimbangkan semua aspek hukum dan fakta-fakta yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam persidangan mendatang.
What's Your Reaction?