KPK Ingatkan Kepala Daerah: THR Bukan untuk Mengobati 'Hutang Budi' kepada Pihak Eksternal

KPK kembali memberikan peringatan keras kepada kepala daerah bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) hanya wajib diberikan kepada pegawai negeri sipil, bukan merupakan keharusan untuk pihak eksternal. Peringatan ini muncul setelah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap.

Mar 14, 2026 - 22:25
Mar 14, 2026 - 22:25
 0  1
KPK Ingatkan Kepala Daerah: THR Bukan untuk Mengobati 'Hutang Budi' kepada Pihak Eksternal

Reyben - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak eksklusif bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat daerah, bukan merupakan keharusan untuk diberikan kepada pihak luar. Peringatan ini disampaikan KPK setelah mencuat kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang diduga memaksa sejumlah pihak eksternal untuk menerima THR dengan cara yang mencurigakan.

Institusi antirasuah itu menegaskan bahwa praktik memberikan THR kepada pihak eksternal seperti pengusaha, kontraktor, atau tokoh masyarakat adalah tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintahan yang berlaku. KPK memandang praktik ini bukan hanya sebagai penyalahgunaan anggaran daerah, melainkan juga potensi awal dari transaksi gelap yang merugikan negara. Kepala Daerah yang melakukan hal ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang bisa berujung pada tuntutan korupsi.

Kasus Bupati Cilacap menjadi pencerahan mengapa KPK perlu turun tangan memberikan edukasi kepada para pemimpin daerah. Dalam insiden tersebut, dugaan pemerasan dilakukan melalui mekanisme pemberian THR yang dipaksa kepada pihak ketiga dengan alasan-alasan yang tidak jelas. Pola seperti ini menunjukkan bahwa ada oknum pejabat yang menggunakan THR sebagai alat untuk menggali keuntungan pribadi atau kelompok mereka. KPK melihat celah hukum yang coba dimanfaatkan oleh beberapa aparat pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara secara bersamaan.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, KPK merekomendasikan agar setiap pemerintah daerah melakukan transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran THR. Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat dan media untuk terus melakukan pengawasan terhadap perilaku kepala daerah yang mencurigakan terkait distribusi tunjangan. Edukasi kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah tentang batasan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan daerah juga menjadi fokus utama KPK ke depannya. Dengan langkah preventif ini, diharapkan dapat meminimalkan kasus serupa dan menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih sehat dan bersih.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow