Kompolnas Kini Lebih Berkuasa: Revisi UU Polri Wujudkan Pengawasan Sipil yang Sesungguhnya

Revisi UU Polri memperkuat Kompolnas sebagai pengawas sipil yang kredibel. Boni Hargens yakin langkah ini sudah cukup tanpa perlu lembaga baru, karena dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Polri secara signifikan.

Jun 14, 2026 - 14:52
Jun 14, 2026 - 14:52
 0  1
Kompolnas Kini Lebih Berkuasa: Revisi UU Polri Wujudkan Pengawasan Sipil yang Sesungguhnya

Reyben - Salah satu pencapaian signifikan dari revisi Undang-Undang Kepolisian adalah penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas independen. Menurut Boni Hargens, tokoh terkemuka dalam pembahasan UU Polri, langkah ini sudah cukup komprehensif tanpa perlu membentuk lembaga pengawasan baru. Penguatan Kompolnas dalam paket revisi UU Polri dianggap sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian di Indonesia.

Kompolnas, yang selama ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian, kini mendapat wewenang yang lebih luas dan mengikat. Revisi UU Polri memberikan Kompolnas instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengawasi operasional Polri, mulai dari investigasi internal hingga rekomendasi disciplinary action. Dengan penguatan ini, Kompolnas diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam memastikan akuntabilitas polisi terhadap publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian nasional.

Boni Hargens menekankan bahwa pembentukan lembaga pengawas tambahan justru akan menciptakan redundansi birokrasi yang tidak efisien. Ia berpendapat bahwa mengoptimalkan Kompolnas dengan pemberian mandat yang jelas dan dukungan sumber daya yang memadai jauh lebih pragmatis daripada menciptakan struktur organisasi baru. Pendekatan ini tidak hanya menghemat anggaran negara, tetapi juga mempercepat proses pengawasan karena mengurangi kompleksitas koordinasi antar lembaga. Revisi UU Polri secara eksplisit menguraikan mekanisme kerja Kompolnas yang lebih transparan dan berbasis data, sehingga setiap keputusan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun legal.

Transisi Kompolnas dari sekadar lembaga advokasi menjadi instrumen pengawasan yang bertenaga akan mengubah dinamika hubungan sipil-militer dalam konteks kepolisian. Masyarakat kini memiliki saluran formal yang lebih kuat untuk melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan kepolisian yang merugikan. Kompolnas dengan wewenang baru ini juga dapat melakukan audit operasional secara berkala, sehingga polisi terdesak untuk meningkatkan standar profesionalisme. Secara keseluruhan, revisi UU Polri yang memperkuat Kompolnas mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk membangun sistem kepolisian yang lebih demokratis dan accountable terhadap kehendak rakyat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow