Kepala Badan Pengaturan BUMN Klarifikasi: Manajer Kopdes Bukan Karyawan BUMN, Ini Alasannya

Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa Merah Putih bukan berstatus sebagai pegawai BUMN meski bertugas selama dua tahun. Klarifikasi ini penting untuk menghilangkan kesalahpahaman mengenai status hukum dan struktur organisasi mereka.

Sep 22, 2026 - 16:56
Sep 22, 2026 - 16:56
 0  2
Kepala Badan Pengaturan BUMN Klarifikasi: Manajer Kopdes Bukan Karyawan BUMN, Ini Alasannya

Reyben - Donny Oskaria, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan penjelasan tegas mengenai status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Meskipun akan menjalani tugas selama dua tahun, posisi ini tidak mengklasifikasikan mereka sebagai pegawai BUMN dalam arti formal. Klarifikasi ini penting untuk menghilangkan potensi kesalahpahaman di masyarakat mengenai struktur organisasi dan status hukum para profesional yang ditunjuk mengelola koperasi desa.

Donny menjelaskan bahwa perbedaan status ini berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan hubungan kerja yang berlaku. Para manajer KDKMP direkrut melalui proses seleksi khusus untuk memenuhi kebutuhan operasional koperasi desa di tingkat lokal, namun mereka tidak terikat sebagai pegawai tetap BUMN seperti halnya karyawan struktural lainnya. Sistem ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia sambil tetap mempertahankan standar profesionalisme yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas penting di sektor koperasi.

Dari perspektif administratif, pengaturan ini membawa konsekuensi pada berbagai aspek termasuk hak dan kewajiban kerja, sistem remunerasi, serta benefit yang diterima. Manajer KDKMP akan mendapatkan kompensasi dan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kontraktual yang telah ditetapkan sebelumnya, bukan mengikuti skala gaji pegawai BUMN reguler. Pendekatan ini memungkinkan Badan Pengaturan BUMN untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran sambil tetap menarik talenta terbaik yang mampu berkontribusi pada pengembangan koperasi desa di berbagai wilayah Indonesia.

Klarifikasi Donny Oskaria ini menjadi penting mengingat semakin meningkatnya fokus pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi desa. Dengan struktur kepegawaian yang jelas dan transparan, diharapkan dapat membangun kepercayaan stakeholder dan memastikan setiap manajer KDKMP memahami posisi serta tanggung jawab mereka dengan baik. Kedepannya, Badan Pengaturan BUMN akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa program pengelolaan koperasi desa mencapai target pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dan terukur dengan baik di seluruh nusantara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow