Kejagung Buka Suara, Butuh Dana Fantastis Rp22 Triliun untuk Sejahterakan Jaksa di Daerah Terpencil

Kejagung mengajukan permintaan anggaran tambahan Rp22 triliun untuk meningkatkan kesejahteraan jaksa, terutama di wilayah 3T. Dana ini akan digunakan untuk tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, dan tunjangan fungsional.

Sep 1, 2026 - 01:58
Sep 1, 2026 - 01:58
 0  5
Kejagung Buka Suara, Butuh Dana Fantastis Rp22 Triliun untuk Sejahterakan Jaksa di Daerah Terpencil

Reyben - Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki permintaan besar kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur hukumnya. Lembaga pimpinan Kurusamu ini mengajukan permohonan anggaran tambahan senilai Rp22 triliun, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan jaksa yang tersebar di seluruh wilayah 3T (Terpencil, Tertinggal, dan Terdepan). Dana kolosal tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan administratif belaka, melainkan sebagai upaya konkret menghadirkan keadilan yang merata di setiap pelosok negeri. Dengan anggaran segencang ini, Kejagung berharap dapat memberikan motivasi lebih kepada para penegak hukum agar tetap fokus menjalankan tugas mulia mereka, kendati berada jauh dari pusat kota.

Rincian penggunaan dana yang diminta oleh Kejagung cukup komprehensif dan terukur. Pertama, Rp22 triliun itu akan dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh jaksa, khususnya mereka yang bekerja di garis depan menghadapi tantangan penegakan hukum yang kompleks. Kedua, dana ini juga akan digunakan untuk menyediakan fasilitas jabatan yang layak dan memadai, sehingga para jaksa dapat menjalankan pekerjaan dengan optimal tanpa terhambat oleh infrastruktur yang minim. Ketiga, tunjangan jabatan fungsional bagi para jaksa juga menjadi prioritas utama yang ingin ditingkatkan melalui alokasi anggaran tambahan ini.

Pertimbangan Kejagung untuk fokus pada kesejahteraan jaksa di wilayah 3T sangatlah beralasan dan patut diapresiasi. Daerah-daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan memiliki kondisi geografis dan sosial ekonomi yang jauh berbeda dibanding dengan kota-kota besar. Para jaksa yang ditugaskan di sana sering menghadapi kesulitan aksesibilitas, terbatasnya fasilitas pendukung, serta tingkat kesulitan pekerjaan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, memberikan insentif dan fasilitas yang lebih baik bukanlah tindakan diskriminatif, tetapi justru merupakan bentuk pemerataan kesejahteraan yang adil dan responsif terhadap kondisi lapangan.

Langkah Kejagung ini juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya mempertahankan SDM berkualitas di institusi penegakan hukum. Dengan menawarkan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan kepuasan kerja jaksa meningkat, turnover berkurang, dan kualitas layanan penegakan hukum di daerah terpencil menjadi lebih baik. Investasi dalam kesejahteraan aparatur ini pada akhirnya adalah investasi bagi ketahanan sistem keadilan Indonesia secara keseluruhan, sehingga permohonan Kejagung ini patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan DPR dalam proses perencanaan anggaran nasional tahun-tahun mendatang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow