Keadilan Jalanan Menggerogoti Fondasi Hukum Indonesia, Pakar: Kita Sedang Bermain Api
Pakar hukum Prof. Henry Indraguna memperingatkan bahwa tren main hakim sendiri menggerogoti supremasi hukum dan menciptakan siklus kekerasan yang berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Reyben - Ketika keadilan ditegakkan oleh tangan sendiri tanpa melalui proses hukum yang seharusnya, Indonesia sedang menghadapi krisis fundamental yang mengancam seluruh sistem peradilan. Pakar hukum terkemuka Prof. Henry Indraguna memperingatkan bahwa fenomena main hakim sendiri bukan sekadar penyakit sosial biasa, melainkan tumor ganas yang terus memakan tubuh supremasi hukum negeri ini. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus di mana masyarakat mengambil alih peran pengadilan dengan kekerasan telah meningkat signifikan, meninggalkan jejeran tragedi dan keluarga yang kehilangan anggotanya.
Menurut Prof. Indraguna, fenomena ini terjadi karena kepercayaan publik terhadap institusi hukum formal terus merosot. "Masyarakat merasa sistem peradilan kita lambat, mahal, dan tidak berpihak pada mereka. Alih-alih menunggu keputusan pengadilan, mereka memilih jalan pintas dengan main hakim sendiri," jelas pakar hukum yang telah mengajar lebih dari 30 tahun di berbagai universitas ternama. Ironisnya, setiap tindakan vigilantisme yang mereka lakukan justru memperkuat asumsi bahwa hukum formal tidak relevan, menciptakan siklus destruktif yang sulit diputus. Kasus-kasus pembunuhan atas nama balas dendam atau "keadilan rakyat" semakin sering ditemui di berbagai daerah, dari Jawa hingga Timur Indonesia.
Yang lebih memprihatinkan, tren ini menciptakan preseden berbahaya bagi generasi muda yang mulai memandang kekerasan sebagai alternatif sah untuk menyelesaikan masalah. Ketika seorang pendaki tersangkut kasus asusila ditara oleh massa tanpa pengadilan, atau ketika perampok tewas dibunuh oleh warga, sedang kita sampaikan pesan apa kepada anak cucu kita? Prof. Indraguna menekankan bahwa supremasi hukum adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh dikompromikan. "Jika hukum yang berlaku adalah hukum baku atau hukum kerakyatan yang diambil oleh siapa saja, maka kita sudah kembali ke era pra-modern," tambahnya dengan penuh kekhawatiran. Negara, dalam hal ini, harus hadir lebih konkret untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa sistem peradilan mereka mampu memberikan keadilan yang cepat, terjangkau, dan adil.
Untuk mengatasi krisis kepercayaan ini, Prof. Indraguna menyarankan reformasi menyeluruh pada sistem peradilan Indonesia. Mulai dari percepatan proses perkara di pengadilan, transparansi dalam setiap putasan, hingga edukasi hukum yang masif kepada masyarakat tentang pentingnya proses formal. "Polisi dan hakim harus membuktikan bahwa mereka adalah pihak yang bisa dipercaya, bukan corong kepentingan tertentu," ujarnya. Pemerintah juga diminta untuk mengalokasikan anggaran lebih besar untuk sistem peradilan dan meningkatkan kesejahteraan aparat hukum agar terhindar dari korupsi. Pada saat bersamaan, masyarakat perlu dimobilisasi untuk memahami bahwa keadilan sejati hanya bisa datang melalui jalur hukum yang fair dan transparan. Jika tidak, Indonesia akan terus terperangah dalam pertarungan antara keadilan sejati dan keadilan buku harian yang berakhir dengan tumpukan jasad dan kerusakan sosial.
What's Your Reaction?