Istri Roy Suryo Minta Tunggu Pengacara, Penyidik Langsung Bawa Eks Menpora ke Markas

Istri Roy Suryo meminta penyidik menunggu kehadiran pengacara, namun permintaan tersebut tidak diindahkan dan mantan Menpora tetap dibawa ke markas penyidik untuk proses lebih lanjut.

Jun 19, 2026 - 13:16
Jun 19, 2026 - 13:16
 0  1
Istri Roy Suryo Minta Tunggu Pengacara, Penyidik Langsung Bawa Eks Menpora ke Markas

Reyben - Dramatis! Momen penangkapan Roy Suryo menjadi sorotan publik setelah sang istri, Ririen, berusaha meminta waktu agar proses hukum menunggu kehadiran kuasa hukum mereka. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh penyidik yang langsung membawa Suryo dari rumahnya. Insiden ini mencerminkan ketegasan aparat dalam menjalankan prosedur hukum, meskipun ada upaya dari pihak keluarga untuk menunda proses tersebut.

Peristiwa penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menunjukkan bagaimana sistem peradilan berjalan tanpa mengenal status sosial. Ririen, yang mendampingi suaminya, berusaha mengatur strategi hukum dengan memastikan kehadiran pengacara sebelum penangkapan resmi dilakukan. Langkah defensif ini adalah upaya lazim dari pihak keluarga untuk melindungi hak-hak prosedural. Namun, penyidik tetap melanjutkan protokol penangkapan sesuai dengan arahan yang telah diterima, tanpa memberikan kelonggaran waktu tambahan.

Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa Ririen menampakkan kekhawatiran selama proses tersebut berlangsung. Istri Roy Suryo ini secara langsung memohon kepada petugas penyidik agar memberikan kesempatan bagi mereka untuk menghubungi tim kuasa hukum terlebih dahulu. Permintaan ini dilakukan dengan cara yang relatif formal dan sopan, mencerminkan upaya untuk menangani situasi melalui prosedur yang benar. Meskipun demikian, penyidik menjelaskan bahwa mereka memiliki mandat yang harus dijalankan dan tidak dapat menunda proses lebih lanjut hanya berdasarkan permintaan pribadi.

Kasus Roy Suryo ini menjadi momen penting dalam menunjukkan konsistensi lembaga penyidik dalam menerapkan hukum secara adil kepada semua kalangan, termasuk tokoh publik berpangkat tinggi. Penangkapan dilakukan sesuai dengan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan status atau jabatan sebelumnya. Kehadiran pengacara tetap bisa dimaksimalkan oleh Roy Suryo setelah proses penangkapan resmi, dan hal ini merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hak tersangka yang sudah tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow