Ini Daftar 7 Organisasi Advokat yang Sah dan Diakui di Indonesia
Di tengah maraknya isu organisasi advokat (OA) palsu dan klaim menyesatkan, Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, merilis daftar resmi 7 organisasi yang diakui dan berwenang melaksanakan mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
JAKARTA, REYBEN —Di tengah maraknya isu organisasi advokat (OA) palsu dan klaim menyesatkan, Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, merilis daftar resmi 7 organisasi yang diakui dan berwenang melaksanakan mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengumuman ini menjadi panduan penting bagi calon advokat dan masyarakat, mengingat adanya praktik penipuan yang meniru singkatan OA resmi. Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, bahkan menyebut peniruan nama dan lambang tersebut berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual.
Berikut adalah 7 Organisasi Advokat yang Sah, termasuk rincian kepemimpinan yang diakui:
-
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia): Meskipun terjadi perpecahan, hanya 3 PERADI yang diakui:
-
PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
-
PERADI SAI pimpinan Harry Ponto, S.H., LL.M.
-
PERADI RBA pimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
-
-
KAI (Kongres Advokat Indonesia): Terdapat dualisme kepemimpinan, dan hanya 2 KAI yang diakui:
-
KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.
-
KAI pimpinan Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.
-
-
KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H. KNAI, meskipun relatif baru, telah membuktikan eksistensinya dengan program-program pendidikan, pelatihan, dan digitalisasi, serta melaksanakan kewajiban UU Advokat.
-
AAI (Asosiasi Advokat Indonesia): Setelah sempat terpecah menjadi tiga kubu, AAI akhirnya bersatu kembali melalui Munaslub dan kini dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo.
-
PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H. PERADIN merupakan Organisasi Advokat Pertama di Indonesia yang bertransformasi dari PAI sejak tahun 1964 dan tetap eksis.
-
DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Organisasi ini kerap menarik perhatian karena penawaran harga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang tergolong rendah, memicu pertanyaan mengenai kualitas PKPA yang diselenggarakan.
-
HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. HAPI adalah salah satu OA yang telah lama berdiri, yaitu sejak tahun 1993, dan berhasil mempertahankan eksistensinya.
Hilman Soecipto berpesan agar calon advokat bersikap selektif dalam memilih organisasi, karena kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi tersebut.
What's Your Reaction?