Ibas: Jangan Bikin PPHN Sendirian, Butuh Suara Rakyat dan Kesepakatan Bersama
Wakil Ketua MPR Ibas menekankan bahwa PPHN harus lahir dari proses transparan dengan partisipasi aktif masyarakat dan konsensus nasional, bukan keputusan tertutup segelintir elite.
Reyben - Edhie Baskoro Yudhoyono, yang akrab disapa Ibas dan menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, telah mengingatkan semua pihak tentang pentingnya pendekatan yang inklusif dalam merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPHN). Menurutnya, dokumen hukum setingkat ini tidak boleh lahir dari proses yang tertutup atau hanya melibatkan segelintir elit. Sebaliknya, PPHN harus menjadi hasil dari dialog terbuka, keterlibatan aktif masyarakat luas, serta tercapainya konsensus di tingkat nasional. Pernyataan Ibas ini menjadi penting mengingat PPHN merupakan instrumen hukum yang sangat berpengaruh dan dapat langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari warga negara.
Keterbukaan dalam proses legislatif bukan sekadar slogan belaka. Ibas menekankan bahwa transparansi harus menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penyusunan PPHN. Hal ini mencakup keterbukaan dalam tahap perencanaan, pembahasan draft, hingga finalisasi. Dengan cara ini, setiap elemen masyarakat—mulai dari kelompok bisnis, organisasi sipil, akademisi, hingga masyarakat awam—memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan masukan berharga. Ibas percaya bahwa proses yang terbuka akan menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan lebih dapat diterima oleh publik, karena semua sudah terlibat sejak awal dan merasa memiliki porsi dalam keputusan bersama.
Partisipasi publik juga menjadi elemen krusial yang tidak bisa diabaikan. Ibas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktor aktif dalam diskusi seputar PPHN. Cara-cara partisipasi bisa beragam, mulai dari dengar pendapat publik, survei opini, focus group discussion, hingga platform digital yang memudahkan rakyat untuk berkontribusi. Dengan menggalang partisipasi seluas-luasnya, pemerintah dan MPR dapat memahami kebutuhan sebenarnya dari berbagai segmen masyarakat. Ini juga membangun kepercayaan publik terhadap proses legislatif, karena masyarakat merasa didengar dan dihargai pendapatnya dalam pembuatan keputusan yang menyangkut hajat hidup bersama.
Konsensus nasional adalah puncak dari proses yang transparan dan partisipatif. Ibas menekankan bahwa PPHN tidak harus menjadi dokumen yang divisif atau memunculkan jurang perpecahan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Sebaliknya, PPHN seharusnya merupakan hasil kesepakatan yang sudah diolah melalui diskusi mendalam dan kompromi yang wajar. Konsensus ini bukan berarti semua pihak mendapat 100 persen kepuasan, tetapi lebih pada tercapainya titik temu yang dapat diterima oleh mayoritas. Dengan pendekatan konsensus, legitimasi PPHN akan jauh lebih kuat dan implementasinya di lapangan akan lebih lancar karena telah mendapat dukungan luas.
Ibas juga menggarisbawahi bahwa pola pikir kolaboratif dan inklusif ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang ingin dijunjung tinggi oleh Indonesia. Regulasi apapun, termasuk PPHN, tidak akan menjadi instrumen yang efektif jika hanya dipaksakan dari atas tanpa melibatkan mereka yang akan terkena dampaknya. Sebaliknya, proses yang melibatkan dan mendengarkan rakyat akan menghasilkan peraturan yang lebih relevan dengan keadaan nyata di lapangan. Dengan demikian, kehadiran PPHN akan dipandang sebagai produk bersama dan bukan sebagai keputusan sepihak yang diambil oleh sekelompok orang. Inilah mengapa, menurut Ibas, transparansi, partisipasi publik, dan konsensus nasional harus menjadi pilar utama dalam setiap proses penyusunan PPHN ke depannya.
What's Your Reaction?