Gaji ASN Lewat Kopdes, Kebijakan Kontroversial yang Bikin Publik Bergolak

Rencana Menteri Koperasi Ferry Juliantono untuk menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih menciptakan polemik. Publik mempertanyakan tujuan dan mekanisme pelaksanaan yang dianggap tidak perlu dan berpotensi problematik.

Oct 15, 2026 - 10:56
Oct 15, 2026 - 10:56
 0  5
Gaji ASN Lewat Kopdes, Kebijakan Kontroversial yang Bikin Publik Bergolak

Reyben - Menteri Koperasi Ferry Juliantono melontarkan rencana yang menciptakan gelombang polemik di kalangan pegawai negeri sipil dan masyarakat luas. Kebijakannya yang menciptakan sensasi adalah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah tersebut langsung membangkitkan tanda tanya besar dari berbagai pihak. Alih-alih mendapat dukungan, inisiatif pemerintah ini malah memicu sejumlah pertanyaan tajam tentang tujuan dan mekanisme pelaksanaannya.

Pertanyaan paling mendasar yang bergulir di media sosial dan forum diskusi adalah untuk apa sebenarnya gaji pegawai negeri harus disalurkan melalui koperasi desa. Logika konvensional mengatakan bahwa gaji karyawan atau pegawai negeri seharusnya ditransfer langsung ke rekening pribadi melalui sistem perbankan modern yang sudah terintegrasi. Kehadiran perantara dalam bentuk koperasi desa kemudian dianggap sebagai langkah yang tidak perlu dan bahkan berpotensi memperumit mekanisme pembayaran yang sudah berjalan selama puluhan tahun. Para kritikus khawatir bahwa kebiasaan mengalirkan gaji melalui kopdes bisa membuka ruang untuk pungutan liar atau berbagai bentuk penyalahgunaan.

Dari perspektif ekonomi digital, kebijakan ini terasa ketinggalan zaman. Indonesia yang menyebut dirinya sebagai negara digital saat ini justru ingin mundur ke sistem yang lebih tradisional dengan melibatkan koperasi desa sebagai institusi perantara. Pegawai negeri yang bekerja di Jakarta hingga Jayapura dituntut untuk terhubung dengan koperasi di tingkat desa untuk menerima pendapatan mereka. Ini dianggap tidak hanya merepotkan tetapi juga mengada-ada. Banyak yang mempertanyakan apakah koperasi desa memiliki infrastruktur digital yang memadai untuk menangani transaksi skala besar dari ribuan hingga jutaan ASN di seluruh nusantara.

Komisi legislatif juga mulai menyoroti hal ini dari sisi regulasi. Ada kekhawatiran bahwa mekanisme baru ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan bisa mengganggu hak pegawai negeri untuk menerima gaji mereka sesuai kesepakatan awal. Sejumlah analis kebijakan pun menilai bahwa jika tujuan program ini adalah untuk memperkuat ekonomi desa, maka cara yang dipilih sangat kontraproduktif karena justru akan menciptakan beban administratif tambahan bagi instansi pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan yang memuaskan tentang roadmap teknis pelaksanaan program ini. Ketidakjelasan tersebut membuat kepercayaan publik semakin terkikis. ASN yang sudah cemas tentang jaminan menerima gaji tepat waktu kini harus menambah daftar kekhawatiran mereka dengan sistem pembayaran yang baru dan belum teruji. Momentum ini menunjukkan bahwa sebelum sebuah kebijakan diluncurkan ke publik, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih matang dan menyiapkan infrastruktur yang solid agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Respons dari berbagai kalangan ASN juga cenderung negatif. Mereka menganggap diri mereka sebagai korban eksperimen kebijakan yang belum matang. Harapan mereka sederhana: gaji dibayar tepat waktu dan langsung masuk ke rekening pribadi tanpa perlu pelintasan yang rumit. Jika pemerintah memang ingin mengembangkan ekonomi desa melalui koperasi, maka sebaiknya ada program yang lebih spesifik dan tidak melibatkan langsung penghasilan pokok pegawai negeri. Ke depannya, dialog yang lebih intensif antara pemerintah, organisasi ASN, dan stakeholder lainnya dibutuhkan untuk menemukan solusi win-win yang dapat diterima semua pihak.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow