Denny Indrayana Bawa KPU ke Meja DKPP, Soal Ijazah Gibran yang Bikin Geger

Tim Denny Indrayana secara resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP terkait dugaan pasal selundupan dalam verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka, menandai eskalasi baru dalam kontroversi yang menyertai pencalonan wakil presiden.

Oct 14, 2026 - 18:39
Oct 14, 2026 - 18:39
 0  5
Denny Indrayana Bawa KPU ke Meja DKPP, Soal Ijazah Gibran yang Bikin Geger

Reyben - Pertarungan sengit seputar kredibilitas ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir ke level yang lebih tinggi. Kali ini, kubu penggugat yang dipimpin oleh Denny Indrayana memutuskan untuk melaporkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan formal ini berkaitan dengan dugaan adanya "pasal selundupan" dalam mekanisme verifikasi dokumen yang dilakukan KPU, khususnya terkait pengesahan ijazah Gibran yang menjadi pokok persoalan.

Langkah strategis ini menunjukkan eskalasi signifikan dalam proses hukum yang menyertai perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden. Denny Indrayana dan timnya melihat ada kelalaian atau kesengajaan dalam cara KPU menangani verifikasi dokumen pendidikan calon wakil presiden tersebut. Mereka menilai bahwa prosedur yang ditempuh KPU tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan dalam proses seleksi calon, sehingga perlu dipertanyakan di depan badan etik penyelenggara pemilu. Laporan ini menjadi bukti keras bahwa isu ijazah Gibran masih menjadi batu ganjal yang terus dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

Penggugat mendalilkan bahwa ada mekanisme tersembunyi atau celah prosedural yang memungkinkan dokumen ijazah Gibran lolos dari verifikasi yang seharusnya lebih ketat. Menurut perspektif mereka, KPU seharusnya menerapkan protokol standar internasional dalam memverifikasi keaslian ijazah, mengingat ijazah merupakan persyaratan krusial dalam kelayakan calon. Dengan melaporkan ke DKPP, mereka berharap ada pemeriksaan mendalam dan pemberian sangsi etik terhadap komisioner KPU yang dianggap telah mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keputusan untuk membawa kasus ini ke DKPP menandakan bahwa jalur pengaduan biasa mungkin tidak lagi dianggap efektif oleh tim Denny Indrayana. DKPP memiliki kewenangan untuk menginvestigasi perilaku penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik. Jika terbukti ada pelanggaran, badan ini bisa memberikan rekomendasi pencabutan kewenangan hingga pemberhentian sementara. Laporan ini sekaligus menunjukkan keyakinan penggugat bahwa ada bukti cukup untuk dibawa ke tingkat pemeriksaan etik formal, bukan sekadar pertanyaan prosedural biasa.

Kasus ijazah Gibran sendiri telah menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam dinamika pemilihan presiden. Berbagai pihak telah mengemukakan pertanyaan tentang keaslian dan keabsahan ijazah yang diajukan, menciptakan ketegangan politis yang cukup tegang. Dengan adanya laporan formal ke DKPP, isu ini akan mendapat sorotan lebih serius dari lembaga independen yang memiliki kredibilitas khusus dalam hal etika penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, KPU dihadapkan pada tantangan besar untuk mempertahankan reputasi mereka dan menjelaskan setiap langkah yang telah mereka ambil dalam proses verifikasi tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow