Denda Parkir Motor di Trotoar Bikin Kantong Jebol, Polri Beri Peringatan Keras

Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir motor di trotoar karena dapat dikenakan denda besar. Trotoar adalah fasilitas publik untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir kendaraan pribadi.

Jun 25, 2026 - 12:40
Jun 25, 2026 - 12:40
 0  1
Denda Parkir Motor di Trotoar Bikin Kantong Jebol, Polri Beri Peringatan Keras

Reyben - Korps Lalu Lintas Polri terus gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia tentang larangan parkir kendaraan di area trotoar. Kebiasaan buruk ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi membuat pengendara harus mengeluarkan biaya denda yang cukup besar. Polri mengingatkan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang dirancang khusus untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir kendaraan pribadi. Pelanggaran ini semakin sering terjadi di berbagai kota besar Indonesia, terutama di area pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Menurut peraturan lalu lintas yang berlaku, parkir kendaraan di trotoar dapat dikenakan denda administratif yang tidak ringan. Besaran denda bervariasi tergantung pada wilayah dan kebijakan lokal setempat, namun umumnya berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain denda uang, kendaraan yang diparkir illegal juga berisiko mendapatkan tindakan penindakan lebih lanjut seperti pemasangan klakson pelanggaran atau bahkan penyitaan kendaraan. Polri juga dapat mencatat data pelanggar untuk keperluan administrasi dan verifikasi identitas.

Perkara ini menjadi semakin serius mengingat dampak negatifnya terhadap kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Trotoar yang semestinya menjadi jalur aman untuk pejalan kaki menjadi terhambat dan berbahaya karena penuh dengan motor atau sepeda yang parkir sembarangan. Orang tua dengan anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang paling dirugikan dari praktik parkir illegal ini. Polri telah mengingatkan bahwa menjaga kelestarian trotoar adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Untuk menghindari biaya denda yang merugikan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan di berbagai lokasi. Banyak pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran telah memiliki fasilitas parkir yang memadai dan terjangkau. Polri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus parkir illegal kepada aparat setempat agar tindakan dapat dilakukan dengan cepat. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas adalah kunci utama dalam mewujudkan transportasi yang tertib dan berkelanjutan di seluruh nusantara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow