Banding Trump Ditolak, Mantan Presiden AS Harus Bayar Miliaran untuk E Jean Carroll

Mahkamah Agung AS menutup pintu bagi Donald Trump dengan menolak bandingnya atas kasus pelecehan seksual E Jean Carroll. Trump kini diwajibkan membayar ganti rugi Rp89,5 miliar tanpa jalur hukum lagi untuk melobi.

Jun 30, 2026 - 17:22
Jun 30, 2026 - 17:22
 0  1
Banding Trump Ditolak, Mantan Presiden AS Harus Bayar Miliaran untuk E Jean Carroll

Reyben - Dalam perkembangan hukum yang mencengangkan, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengambil keputusan final dengan menolak permohonan banding dari Donald Trump terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan jurnalis E Jean Carroll. Penolakan ini berarti Trump tidak memiliki jalur hukum lagi untuk mengubah putusan sebelumnya, dan mantan presiden AS tersebut dinyatakan tetap bersalah serta wajib membayar kompensasi sejumlah Rp89,5 miliar kepada Carroll. Keputusan ini menandai titik balik penting dalam kasus yang telah menarik perhatian publik internasional selama berbulan-bulan.

Proses hukum yang melibatkan Trump dan Carroll dimulai ketika jurnalis tersebut mengajukan gugatan, menuduh mantan pemimpin negara adidaya itu melakukan pelecehan seksual bertahun-tahun yang lalu. Melalui persidangan yang intensif dan mendapat liputan media luas, juri akhirnya memutuskan bahwa Trump bersalah atas tuduhan tersebut. Putusan ini sempat membuat Trump mempertanyakan hasil persidangan dan mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk permohonan banding yang kini telah ditolak oleh pengadilan tertinggi negara itu. Penolakan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai keputusan yang solid dan tidak memberikan celah bagi Trump untuk melanjutkan perlawanan hukum.

Dari perspektif kasus pidana dan perdata di Amerika Serikat, penolakan banding dari Mahkamah Agung adalah langkah terakhir dalam hierarki peradilan. Keputusan ini tidak hanya mengikat secara hukum tetapi juga menunjukkan bahwa pengadilan tinggi tidak menemukan kesalahan signifikan dalam proses persidangan sebelumnya yang dilakukan di tingkat banding. Dengan demikian, Trump harus menerima kenyataan bahwa ia harus membayar ganti rugi kepada Carroll sebesar Rp89,5 miliar. Jumlah ini bukan nominal kecil dan mencerminkan seberapa serius pengadilan menganggap kasus pelecehan seksual ini. Sumber dari tim hukum Trump belum memberikan pernyataan resmi mengenai bagaimana cara mereka akan mengurus pembayaran ini atau apakah akan ada langkah tambahan yang diambil.

Kasus ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi Trump secara pribadi tetapi juga bagi keberlanjutan perjalanan politiknya di masa depan. Putusan pengadilan ini memperkuat posisi Carroll dan menunjukkan bahwa sistem peradilan Amerika tetap berfungsi dalam melindungi korban pelecehan seksual, terlepas dari status atau kekuatan finansial pihak yang dituduh. Bagi masyarakat Amerika yang terus mengikuti perkembangan kasus ini, putusan Mahkamah Agung ini dilihat sebagai keadilan bagi Carroll, yang telah berani mengangkat isu ini ke permukaan publik. Sementara itu, Trump dan pendukungnya menganggap putusan ini sebagai bagian dari kampanye politisasi sistem peradilan, meski argumen ini telah dikritik oleh banyak ahli hukum independen.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow