AMPB Kritisi Timeline DPR untuk RUU Perampasan Aset: 'Terlalu Lama dan Tidak Ambisius'
AMPB menilai komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 masih kurang memuaskan dan dianggap terlalu lama mengingat urgensi kasus korupsi yang terus bertambah.
Reyben - Aliansi Masyarakat Pemantau Peradilan (AMPB) kembali mengkritik komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Supriyono, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Botok dan menjabat sebagai Koordinator AMPB, target pengesahan RUU tersebut pada Desember 2026 tidak mencerminkan keinginan legislatif yang sungguh-sungguh untuk mengatasi persoalan aset-aset hasil korupsi yang terus menggunung.
Botok mengemukakan keberatannya dalam sebuah diskusi publik, menyatakan bahwa timeframe selama hampir dua tahun lagi dinilainya sebagai perpanjangan yang tidak perlu mengingat urgensi kasus-kasus perampasan aset di Indonesia. Dia mempertanyakan mengapa DPR memerlukan waktu yang sedemikian panjang untuk memproses sebuah undang-undang yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Seharusnya ada komitmen yang lebih konkret dan timeline yang lebih agresif," tegas Botok dalam pernyataannya kepada media.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan instrumen hukum yang sangat strategis dalam upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi. Seiring dengan meningkatnya kasus-kasus korupsi berskala besar yang melibatkan pejabat tinggi negara, kehadiran undang-undang ini menjadi semakin mendesak. Namun, proses legislasi yang berbelit-belit dan penuh dengan negosiasi kepentingan politik justru membuat progresnya melambat. AMPB, sebagai organisasi yang independen, telah aktif melakukan advokasi untuk mempercepat pengesahan RUU ini demi kepentingan publik yang lebih luas.
Terlepas dari kritik tersebut, DPR tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut, meskipun masih dalam tahap-tahap awal. Beberapa fraksi di parlemen dilaporkan sudah mulai melakukan pembahasan internal tentang substansi undang-undang yang akan dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut. Akan tetapi, kecepatan legislasi ini tetap menjadi pertanyaan besar bagi para pengamat hukum dan aktivis anti-korupsi di seluruh negeri.
What's Your Reaction?